JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Isu pemakzulan Presiden Jokowi mendapat reaksi dari anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo.
“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi, ya kita hormati terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demonstrasi," kata Rahmad saat dihubungi wartawan.
Namun demikian, kata dia, ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi mundur, itu tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Sepur Kellinci di Boyolali, Polres Sukoharjo Sambangi Pemilik Sepur Kelinci
“Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?,” ujarnya.
Sedangkan, Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi. Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.
Baca Juga: BBWSBS Sebut Pemasangan Pipa PT RUM di Sungai Gupit Belum Berizin, Warga Minta Diproses Hukum
“Kalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu mewakili siapa? Kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak,"
Menurut dia, jika nanti ada kekecewaan atau ada suara-suara, silakan disampaikan pendapat.
Tetapi, ia mengingatkan konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
Saingan Bisnis Pelampung Pancingan, Suami Istri di Delanggu Klaten, Dibacok
Cegah Penularan Hepatitis Akut Misterius, Begini Tips Kesehatan dari Dokter FK UNS
170.000 Ekor Sapi di Wonogiri Diklaim, Steril dari Penyakit Mulut dan Kuku
Polres Wonogiri Turun Tangan Cegah Penyakit Kuku dan Mulut Sapi
Dapat Hadiah Umroh Dari Kapolres Klaten, Bhabinkamtibmas Wedi Sujud Syukur