JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa KPK karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
PLT Juru Bicara KPK, ALi Fikri mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali, di Gedung KPK, Jumat.
Baca Juga: Belum Diresmikan, Bangunan Museum Purba di Brebes Ambruk. Hujan Dituding jadi Penyebabnya
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Setiba di Gedung KPK, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy membantah tidak kooperatif.
Baca Juga: Jaga Peluang ke Semifinal, Timnas Indonesia Gasak Filipina 4-0
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih," kata Richard sembari menunjuk kakinya yang diperban.
Justru sebagai warga negara yang baik, kata dia, harus memberikan dukungan kepada proses penegakan hukum oleh KPK.
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Rumah Bersejarah di Kota Solo, Ndalem Kusumobratan Disita Kejagung
Lurah Gajahan Benarkan Penyitaan Ndalem Kusumobratan oleh Kejagung
Mentan: Masyarakat Jangan Panik, PMK Tidak Menular pada Manusia
Wabah PMK, Ada Temuan Kasus Baru di Ampel Boyolali
Begini Kunci Jadi Crazy Rich ala Alumnus FH UNS, Joko Suranto