SOLO, suaramerdeka-solo.com - Pengacara Henry Indraguna masuk menjadi anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) .
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.
"Saya secara pribadi merespons positif karena ini sebagai amanah yang harus saya jalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Henry Indraguna saat dikonfirnasi, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Antisipasi PMK, Pemantauan Pasar Hewan Diintensifkan. Karanganyar Sejauh Ini Aman
Henry yang menulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin), dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam memberikan masukan kepada Presiden.
Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Baca Juga: Sadis, Bayi Perempuan Dibuang ke Bengawan Solo. Jasadnya Tersangkut Pohon Bambu
Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.**
Artikel Terkait
Tesla Dikabarkan akan Dirikan Pabrik di Batang
Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, Gibran Tunggu Instruksi Ganjar
Sadis, Bayi Perempuan Dibuang ke Bengawan Solo. Jasadnya Tersangkut Pohon Bambu
Tanam Pohon Serentak Tandai HUT Kebun Raya Bogor dan HUT Kebun Raya Indrokilo Boyolali