JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Hari ini, Jumat (27/5) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan kurban atau tidak.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dilansiri dari laman MUI.
Miftahul mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Blusukan Bersama Ibu Negara di Pasar Tradisional, Presiden Bagikan Bantuan Langsung
Dijelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.
Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.
Baca Juga: Suspect PMK Jadi 78 Ekor, Ini Yang Dilakukan DKPP Klaten
“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.
Artikel Terkait
Dampak PMK, Harga dan Jumlah Sapi Dijual di Pasar Menurun
Hewan Ternak Terjangkit PMK Wajib Dipisahkan
Terkait Wabah PMK, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Antisipasi PMK, Pemantauan Pasar Hewan Diintensifkan. Karanganyar Sejauh Ini Aman
Enam Ternak Sapi di Klaten Positif PMK, 43 Ekor Lainnya Suspect
Antisipasi PMK, Dilarang Jualan Hewan Kurban di Tepi Jalan