Bagaimana Status Hewan Terkena PMK untuk Kurban Sah atau Tidak? Ini Fatwa MUI

- Kamis, 2 Juni 2022 | 11:06 WIB
MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan sah dan tidaknya hewan yang terkena PMK untuk Kurban. (dok, Galamedia News-Pikiran Rakyat)
MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan sah dan tidaknya hewan yang terkena PMK untuk Kurban. (dok, Galamedia News-Pikiran Rakyat)

SOLO, suaramerderdeka-solo.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan hewan kurban. Khususnya di tengah gencarnya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam penjelasannya di Jakarta 31 Mei lalu mengatakan, terdapat tiga hukum. Yaitu sah, tidak sah dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Baca Juga: Dukung DKPP Cegah Penularan PMK, PMI Klaten Lakukan Penyemprotan Pasar Hewan

Berikut ini penjelasannya Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022:

Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Diduga Gajinya Tak Sesuai Ekspektasi, Dua CPNS Pemkot Surakarta Mengundurkan Diri


Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Eromoko Wonogiri Hilang

Sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban dan masuk dalam sedekah.

Fatwa yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI di Jakarta tanggal 31 Mei 2022 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Dewan Pimpinan MUI terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jenderal. **

sumber : MUI

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X