Korps Brimob akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

- Jumat, 10 Juni 2022 | 13:30 WIB
Satuan Korps Brimob akan dipimpian Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal. (SMSolo/dok Mabes Polri)
Satuan Korps Brimob akan dipimpian Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal. (SMSolo/dok Mabes Polri)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Korps Brimob Polri akan dipimpin oleh Jenderal dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang peningkatan struktur Korps Brimob Polri.

"Korps Brimob hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri. Sebelumnya organisasi Brimob dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang dua. Sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Ridwan Kamil Jelaskan Kondisi Jasad Eril Utuh dan Wangi Seperti Daun Eucalyptus

Dankorbrimob nantinya didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Selain itu, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktural lain di organisasi itu dalam rangka untuk penguatan Brimob.

Penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.

Baca Juga: Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata di Papua, Oknum Prajurit TNI Disanksi Tegas

Di samping itu, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.

"Karena itu, Bapak Presiden merasa perlu untuk Korps Brimob dipimpin oleh Pati Bintang Tiga," ungkap Dedi.

Baca Juga: HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Sejumlah Agenda

Untuk diketahui, aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022. **

sumbe: PMJNews

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X