SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Upaya memutus gerakan Khilafatul Muslimin terus dilakukan polisi.
Kini, polisi menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka, setelah memeriksa 42 saksi.
Aminuddin menjadi tersangka karena menyebarkan ajakan kepada masyarakat untuk menerima sistem khilafah, melalui konvoi Khilafatul Muslimin di Surabaya dan kawasan Sidoarjo, 29 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK
"Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilansir dari PMJNews, Jumat (10/6/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian setempat memeriksa 42 orang saksi, plus saksi ahli dari disiplin ilmu hukum pidana, bahasa, sosiologi dan agama.
Sejumlah barang bukti juga disita petugas, seperti buku-buku, brosur dan bendera.
Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslim Jateng dan Ketua Cabang Klaten Ditangkap
"Barang bukti yang kita sita ada sekitar 63 buah. Baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya," tambah Dirmanto.
Konvoi motor pada aksi akhir Mei lalu itu juga menyebarkan brosur yang isinya mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja di Lampung.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Jelaskan Kondisi Jasad Eril Utuh dan Wangi Seperti Daun Eucalyptus
Lagi, Seorang Jamaah Embarkasi Solo Batal Diberangkatkan karena Hamil
Khilafatul Muslimin di Klaten Membawahi Solo Raya, DIY dan Kudus, Diintai Sejak 2019
Pura-pura Ikut Sholat di Masjid, Ternyata Mencuri Motor
Ghea Youbi dan Band Gigi Dikabarkan Meriahkan Pembukaan Piala Presiden di Solo