Emosi dan Bakar Rumah Sakit, Warga Prambanan Dituntut 3 Tahun Penjara

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:36 WIB
foto Ilustrasi kebakaran. Empat kios sembako dan perhiasan emas di Pasar Kelet Jepara terbakar, Kamis (26/5). (ilustrasi)
foto Ilustrasi kebakaran. Empat kios sembako dan perhiasan emas di Pasar Kelet Jepara terbakar, Kamis (26/5). (ilustrasi)

SLEMAN, suaramerdeka-solo.com - Gara-gara membakar rumah sakit (RS) Panti Rini Kalasan Sleman beberapa waktu lalu, AFS (38) warga Prambanan dituntut 3 tahun penjara.

AFS yang merupakan seorang karyawan itu dijerat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 187 ke-1 KUHP.

Tuntutan penjara 3 tahun itu terungkap dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (13/6).

Baca Juga: Fokus Lawan Nepal, Shin Thae-yong tak Mau Ambil Pusing Pertandingan Kuwait-Jordania

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum B Risang Danardono SH MH, Fathun Nadharahudin Fakhri SH, Gandung Jatmiko SH, Hanif Putra Ifanda SH dan Mardjijana SH langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan setelah terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

"Selama ini terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena menanggung biaya hidup kedua orang tua dan 3 orang anak-anaknya. Terdakwa melakukan perbuatan itu karena merasa dipojokkan dengan adanya selisih obat psikotropika yang sedang diaudit rumah sakit. Untuk itu kami tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai hati nurani dan keadilan," ungkap Risang dilansir dari ayoyogya.com.

Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online Puluhan Juta, Jadi Alasan Mencuri Brankas di Klaten

Selain itu terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit atas perbuatannya.

Termasuk kepada kedua orang tua dan ketiga anaknya akibat pembakaran membuat dirinya mendekam di penjara dan tidak bisa mengurus keluarga.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Dimana terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Administrasi Gudang Farmasi bertanggung jawab mengeluarkan stok obat dari gudang ke permintaan farmasi rawat jalan, rawat inap dan permintaan unit.

Baca Juga: 140 Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Terjadi di Solo Selama 2021

Pada Rabu 15 Desember 2021 terdakwa datang bekerja pukul 09.00 WIB langsung ngeprint permintaan farmasi rawat jalan dan farmasi rawat inap serta permintaan unit.

Setelah selesai kertas hasil print diserahkan kepada Betty, lalu terdakwa menata barang-barang yang stoknya berkurang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dipanggil Direktur RS Panti Rini, dr Agus bersama dengan Betty dan 3 temannya diajak membahas adanya selisih stok obat yang sebelumnya ada audit dari yayasan yang memeriksa keuangan dan gudang farmasi.

Baca Juga: Sungguh Tragis, Anak Kembar Tenggelam di Saluran Irigasi Jaten Selogiri

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X