JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus Roy Suryo terkait unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Jokowi naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, laporan terkait Roy Suryo sebagai terlapor telah naik statusnya menjadi penyidikan.
“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022,” ujar Zulpan.
Baca Juga: 4.310 Rumah di Wonogiri Belum Dapat Sambungan Listrik PLN
Dua laporan yang berada di Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai terlapor telah dipelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana.
“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkapnya dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Catat, Lurrr! 10 Agustus 2022, Dream Theater Konser di Solo
Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana. **
Artikel Terkait
Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi Viral, Polri Bergerak. Tangkap Roy Suryo Menggema di Twitter
Buntut Unggahan Stupa Mirip Presiden, Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin: Kita Doa Bareng bareng Orang Ini Segera Diproses
Perwakilan Umat Buddha Indonesia Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Saksi Kasus Cuitan Roy Suryo tentang Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi Diperiksa Polisi
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden, Polisi Segera Umumkan Status Roy Suryo