Kasus Meme Stup Candi Borobudur Mirip Presiden Naik ke Penyidikan, Status Roy Suryo Tersangka?

- Rabu, 29 Juni 2022 | 21:30 WIB
Kasus meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi dengan terlapor Roy Suryo naik ke penyidikan. (Istimewa )
Kasus meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi dengan terlapor Roy Suryo naik ke penyidikan. (Istimewa )

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus Roy Suryo terkait unggahan meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Jokowi naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, laporan terkait Roy Suryo sebagai terlapor telah naik statusnya menjadi penyidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022,” ujar Zulpan.

Baca Juga: 4.310 Rumah di Wonogiri Belum Dapat Sambungan Listrik PLN

Dua laporan yang berada di Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai terlapor telah dipelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana.

“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkapnya dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Catat, Lurrr! 10 Agustus 2022, Dream Theater Konser di Solo

Adapun Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X