Pelaku Pembunuhan di Kebayoran Lama Infakkan Uang Korbannya ke Masjid

- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:00 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan yang mayatnya terbungkus karung di Kali Pesanggrahan.  (PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan yang mayatnya terbungkus karung di Kali Pesanggrahan. (PMJ News/Fajar)

“Di Masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu,” ungkap Zulpan.

Tersangka sendiri diamankan polisi di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022).

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. **

sumber :PMJNews

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X