Poda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka Kerusuhan Babarsari Yogyakarta

- Kamis, 7 Juli 2022 | 13:20 WIB
Podla DIY tetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan antarkelompok di Babarsari Yogyakarta. (SMSolo/tangkapan layar)
Podla DIY tetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan antarkelompok di Babarsari Yogyakarta. (SMSolo/tangkapan layar)

 

YOGYAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dua orang berinisial AL dan R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur Depok dan menyebabkan kerusuhan di Babarsari pada Senin (4/7) lalu.

Dirreskrimum Podla DIY Kombes Pol Ade Ary Sayam Indradi mengatakan, sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya jadi tersangka.

Dijelaskan, di lokasi kejadian, di Jambusari pada Sabtu (2/7), dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

Baca Juga: Pertikaian Antarkelompok, Suasana Yogyakarta Siang Ini Mencekam

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," jelasnya dilansir dari Antara.

Keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Warung Kelontong di Boyolali Terbakar

"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Ade berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan AL segera melapor ke kepolisian. Ia meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.

Baca Juga: BRI Tegaskan Aplikasi BRI Tidak Jebol, Social Engineering Merugikan Nasabah

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X