Ini Kronologi Kasus Pencabulan Yang Menjerat Anak Kiai Jombang Hingga Jadi DPO Polda Jatim

- Kamis, 7 Juli 2022 | 19:50 WIB
Situasi gerbang masuk lokasi Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. (Foto: SuaraJatim.id/Zen Arivin)
Situasi gerbang masuk lokasi Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. (Foto: SuaraJatim.id/Zen Arivin)

JOMBANG, suaramerdeka-solo.com – Nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (42) menjadi sangat terkenal dalam beberapa hari terakhir.

Seperti apa kasus pencabulan yang membuat putra KH Muhammad Mukhtar Mukhti pengasuh Pondok Shidiqqiyyah menjadi DPO Polda Jatim.

Hampir semua stasiun TV dan media sosial membahas sulitnya polisi melakukan jemput paksa tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren di Jombang itu.

Baca Juga: Kabareskrim Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah dan Orangtua Santri Tarik Anaknya

Sudah tiga kali, polisi mengepung Ponpes Shidiqqiyyah dan belum berhasil menangkap buruannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh seorang santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA, atas dugaan melakukan pencabulan kepada santriwati.

Tersangka MSAT sempat mengajukan upaya pra peradilan sebanyak dua kali. Namun upaya itu gagal, kedua upaya pra preadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.

Baca Juga: Sejak 2021, Bea Cukai Surakarta Amankan 5 Juta Rokok Ilegal

Setelah itu, proses hukum terus berlanjut dan MSAT ditetapkan sebagai tersangka paa 13 Januari 2022. Sejak kasus berjalan, MSAT tidak kooperatif karena tidak pernah mau memenuhi panggilan penyidik.

Kasusnya sudah dinyatakan P21 sehingga polisi harus segera menyerahkan berkas kasus dan tersangka ke Kejaksaan.

Namun dalam tiga kali pemanggilan tidak direspon, sehingga MSAT ditetapkan sebagai DPO atau buron.

Baca Juga: Sabtu, Muhammadiyah Wonogiri akan Gelar Shalat Idul Adha di 98 Titik

Sebelumnya, polisi berupaya melakukan pendekatan agar tersangka MSAT menyerahkan diri ke Polda Jatim atau ke Polres Jombang untuk diantar ke Polda Jatim.

Dan bila tersangka tetap menolak, maka upaya jemput paksa akan dilakukan demi penegakan hukum.

Karena tak ada respon, akhirnya upaya jemput paksa pun dilakukan. Yang pertama gagal, yang kedua Minggu 3 Juli 2022 juga gagal.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X