SIDOARJO, suaramerdeka-solo.com - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi putra dari Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang resmi menjadi tersangka.
Dia ditetapkan tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati. Ia didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang Dijebol Berusia 277 Tahun
Tersangka didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan."
Baca Juga: Jelang Tengah Malam, Tersangka MSAT Dibawa ke Polda Jatim
Diketahui, tersangka MSAT pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. **
sumebr: PMJNews
Artikel Terkait
Halangi Penangkapan Mas Bechi, Sopir dan Puluhan Relawan Diamankan Polisi
Ini Kronologi Kasus Pencabulan Yang Menjerat Anak Kiai Jombang Hingga Jadi DPO Polda Jatim
Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah Jombang