suaramerdeka-solo.com - Ayu Ting-Ting dilaporkan ke polisi oleh salah satu keluarga korban yang meninggal usai kunjungi karaokenya.
Pedangdut dengan nama asli Ayu Rosmalina dilaporkan keluarga SA. Kuasa Hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Pemasok Miras Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap
Reno Ardiansyah menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Baca Juga: Tersangka Tembak Shinzo Abe dengan Pistol Rakitan Sendiri
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno Ardiansyah, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Hal itu dilakukan setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Mas Bechi Dijebloskan ke Ruang Isolasi Rutan Medaeng
Penghentian sementara tempat hiburan tersebut juga dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penghentian dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait, dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.**
Artikel Terkait
Benteng Ndalem Patih Keraton Kartasura yang Dijebol Berusia 277 Tahun
Terancam 12 Tahun Penjara, Mas Bechi Anak Kiai dari Ponpes Shiddiqiyyah Dijerat Pasal Berlapis
Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia, Usai Ditembak Saat Kampanye
Rumah Tangganya Diujung Kehancuran, Sule: Semua Salah Saya