Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.
“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Ironis, Kernet Terlempar dari Bus Sinar Mandiri di Jalur Pantura Rembang
Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.
Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
Baca Juga: Kapan Lebaran Idul Adha Pengikut Aboge?
“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan. **
Artikel Terkait
Mahfud MD Mengaku Pernah Ditodong ACT Usai Khutbah Jum'at
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Kemanusiaan, Bareskrim Polri Panggil Presiden ACT
Baru Terkait Legalitas Yayasan, Pemeriksaan Mantan Presiden ACT Berlanjut Senin Depan