JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan ditingkatkan ke penyidikan?
Peluang peningkatan status itu cukup terbuka. Namun hingga semalam, polisi belum bisa memastikannya.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Senilai Rp138 Miliar oleh ACT
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Nurul Azizah, Senin (11/7/2022), dikutip dari PMJNews.
Yang jelas, polisi telah memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut. Mereka antara lain mantan presiden yang juga pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibu Khajar, serta manajer operasional dan personel bagian keuangan.
Selain itu, Dittipideksus mengaudit sumber keuangan lembaga tersebut.
Menurut Nurul Azizah, audit keuangan menyangkut dana sosial atau donasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Baca Juga: Baru Terkait Legalitas Yayasan, Pemeriksaan Mantan Presiden ACT Berlanjut Senin Depan
Artikel Terkait
Direktur PDAM Solo Dicopot Gibran, Usai Terlibat Dugaan Pencabulan
Almarhum Imam Soetopo, Wali Kota Solo yang Menutup Eks Resosialisasi Silir
Bus Trans Jateng Bakal Masuk Wonogiri, Sebanyak Ini Armadanya
Ada Tren Peningkatan Kasus Covid–19 Boyolali, Warga Diminta Taat Prokes
Sesama Polisi Saling Tembak di Rumah Petinggi Polri, 1 Tewas