JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bharada E, penembak Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam hingga saat ini masih saksi. Status saksi juga disematkan pada tiga orang lainnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Hal itu sesuai pasal 184 KUHP bahwa ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri.
Baca Juga: Kasus Penembakan yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Polri Bentuk Tim Gabungan
"Pertama saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa," tuturnya dilansir dari Antara.
Kepolisian juga mengirimkan tim psikolog untuk empat saksi di TKP, yakni Bharada E, saksi R, saksi K dan Ibu Kepala Divisi Propam Polri yang akan diberikan pembinaan.
Baca Juga: Direktur Teknik PDAM Solo Diduga Cabuli Siswi SMA, Modusnya Usir Makhluk Gaib
Menurut Budhi, keempat saksi diberi pembinaan psikologi lantaran mereka menyaksikan banyak peluru yang ditembakkan di TKP.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dua saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). **
Artikel Terkait
Brigadir J Ditembak Karena Lecehkan Istri Kadiv Propam dan Todongkan Pistol
Brigadir J Sempat Masuk Ruang Pribadi Istri Kadiv Propam, Ini Kronologinya
Barada E Tembakkan Lima Peluru ke Brigadir J
Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam, Terdapat 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J