Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa

- Kamis, 14 Juli 2022 | 14:39 WIB
Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)
Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diperiksa sebagai saksi terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya.

Menteri era Presiden SBY itu diperiksa atas laporan dari Kurniawan Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo telah tiba di Polda Metro pada pukul 10.00 WIB dan langsung jalani pemeriksaan.

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditkrimsus PMJ," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/7).

Baca Juga: Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan soal CCTV di Pos Dekat Rumah Kadiv Propam

Zulpan menambahkan, ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama bagi Roy Suryo sebagai saksi terlapor.

"Sejak jadi terlapor berarti kan naik sidik dan hari ini adalah pemeriksaan sebagai kasus beliau terlapor. Tapi panggilannya masih sebagai saksi nanti kita lihat setelah hasil diperiksa hari ini," ujar Zulpan.

Baca Juga: Bupati Sragen Kaget Ada Koperasi LKM Menolak Diperiksa OJK

Zulpan mengatakan, pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

Baca Juga: Kasus Meme Stup Candi Borobudur Mirip Presiden Naik ke Penyidikan, Status Roy Suryo Tersangka?

Dedi menyebutkan, peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.**

sumber: ANTARA

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X