Bejat! Di Mojokerto, Guru Ngaji Cabuli 2 Siswa SD dan 1 Siswa SMP

- Jumat, 15 Juli 2022 | 08:03 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (pixabay)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (pixabay)

Mojokerto, suaramerdeka-solo.com – Seorang guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur berinisial RD, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada 3 muridnya.

Ketiga korbannya masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya masih duduk di bangku SD. Saat ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar seperti dikutip dari Divisi Humas Polri, Jumat (15/7/2022) mengatakan, tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

Baca Juga: Bejat! Ajari Hajat Mandi Besar, Guru di Subang Cabuli Enam Anak Didiknya

‘’Ketiga korbannya masih duduk di bangku sekolah, bahkan YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD adalah pelajar kelas 2 MTS,’’ kata Kapolres Mojokerto.

Kasus bermula awal Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah TPQ. Saat itu, RD diduga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG sedang mengaji.

Dari pengakuan tersangka, saat korban sedang mengaji dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar.

Setelah masuk kamar, kemudian para muridnya diminta untuk memijat.

Baca Juga: Bejat! Wanita Penyandang Disabilitas Diperkosa Hingga Hamil

Tidak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga di dalam kamar hanya tinggal 1 orang YSF. Saat itu, RD berpura-pura menanyakan kepada korban sudah akil balig.

‘’Kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh YSF untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,’’ ujar Kapolres.

Kepala FRD, tersangka RD melakukan modus yang sama untuk mengelabui korbannya. Dia berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil balig atau belum.

Baca Juga: Bejat! Pelatih Voli di Demak Cabuli Belasan Anak Didiknya. Satu Diantaranya Hamil

Kemudian tersangka mempertontonkan video porno sambil mencabuli korban.

‘’Tersangka kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,’’ tegas Apip Ginanjar.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X