JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo dinonaktikan dari jabatannya.
Penonaktifan itu terkait kasus polisi saling tembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Iren Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terhitung Senin, 18 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur Belasan Orang Tewas, Tangki Pertamina Rem Blong
Kapolri juga sudah menunjuk pengganti Irjen Ferdy Sambo yakni Wakil Kepala Polri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono.
"Malam ini, kami putuskan Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,’’ kata kapolri dikutip dari Antara pada Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Sebuah Pesawat Jatuh di Blora. Diduga Pesawat Latih TNI AU
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya spekulasi yang bisa menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Hal itu juga komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,’’ tegas Kapolri.
Artikel Terkait
Video Pengacara Keluarga Brigadir J Tunjukkan Foto Sejumlah Luka, Beredar di Medsos
Keluarga Brigadir J akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan ke Mabes Polri
Usai Jemput Anak Pulang Sekolah, Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak di Depan Rumahnya
Satu Peluru Bersarang di Perut Istri Anggota TNI yang Ditembak OTK di Semarang
Empat Komjen dalam Tim Khusus Polisi Tembak Polisi, Lemkapi: Baru dalam Sejarah Polri
Akun Twitter Opposite6890 Dibanned?