JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Dua perwira di tubuh Polri, yakni Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto dicopot dari jabatannya.
Penonaktifan perwira tinggi dan perwira menengah itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam.
Dedi menyebutkan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak antaranggota di rumah eks Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Tagar TangkapFerdySambo Menggema di Twitter
"Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.
Dedi mengatakan untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.
Dedi juga menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.
Baca Juga: Bongkar Kubur? Polisi Persilakan Permintaan Ekshumasi Brigadir J
"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.
Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun, Sukoharjo Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra ke 4
Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca Juga: Pengguna Sempat Ketir-ketir, WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo
Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.
Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis
"Karena Kaapolres Kakssl itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.
Dengan pencopotan dua perwira ini, total Kapolri telah mencopot tiga perwira terkait dengan kasus ini. Sebab sebelumnya Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Video Pengacara Keluarga Brigadir J Tunjukkan Foto Sejumlah Luka, Beredar di Medsos
Bertemu Keluarga Brigadir J, Komnas HAM Diberitahu Ponsel Diretas
Keluarga Brigadir J akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Peristiwa Penganiayaan Terjadi di Dua Lokasi, salah satunya di Magelang-Jakarta
Bripda LL, Adik dari Brigadir J Dimutasi dari Mabes Polri