JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Mantan Menpora Roy Suryo lemas dan keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobur mirip Jokowi.
Polisi sendiri tidak menahan pakar telematika tersebut usai pemeriksaan. Kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Suami dari Istri Anggota TNI yang Ditembak di Semarang Diduga Terlibat. Ada Motif Asmara di Baliknya
Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Baca Juga: Woro-Woro! Tiga Ruas Jalan Protokol di Sukoharjo Siang Ini Ditutup untuk Kirab Api Asean Para Games
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kebo Bule Keraton Solo Terjangkit PMK, Bagaimana Nasib Kirab Malam 1 Sura?
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. **
sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi Viral, Polri Bergerak. Tangkap Roy Suryo Menggema di Twitter
Buntut Unggahan Stupa Mirip Presiden, Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi, Ngabalin: Kita Doa Bareng bareng Orang Ini Segera Diproses
Perwakilan Umat Buddha Indonesia Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim
Kasus Meme Stup Candi Borobudur Mirip Presiden Naik ke Penyidikan, Status Roy Suryo Tersangka?