BEKASI, suaramerdeka-solo.com - Kepolisian menetapkan orangtua R, bocah yang kakinya dirantai sebagai tersangka tindak kekerasan.
R menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri. Kaki R sempat dirantai, fisiknya pun terlihat kurus hingga tulang-tulangnya menonjol.
Usut punya usut, selain disiksa, bocah malang tersebut juga tak diberi makan oleh kedua orangtuanya.
Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Anak SD Dipaksa Setubuhi Kucing, Apa Kata Presiden Jokowi?
Kapolres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 23 Juli 2022 menjelaskan, orangtua R dijerat pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Peristiwa tak manusiawi itu viral dan diketahui publik berkat unggahan salah seorang tetangga R di media sosial Instagram, @fannylauww beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral, Bocah Kurus Kabur Dari Rumah dengan Ngesot Karena Kaki Dirantai
Setelah postingan tersebut viral, sejumlah instansi pun langsung turun tangan meninjau lokasi kejadian tempat R bermukim. Beberapa di antaranya ialah Dinas Sosial Bekasi dan LPA Bekasi.
Diketahui, kini bocah malang berinisial R itu berhasil dipisahkan dari kedua orangtuanya dan dibawa oleh Dinas Sosial ke Panti Mustika Jaya Dukuh Zamrud.
Bocah laki-laki itu juga menjalankan sejumlah pemeriksaan di salah satu rumah sakit di wilayah tersebut. Kondisinya pun terlihat kembali ceria.
Baca Juga: Usai Diperiksa Roy Suryo Pakai Kursi Roda, Gibran Kaget, Warganet: Mpun Sepuh Mas
"Info, kemarin kak Seto sudah menjenguk korban, dia sudah lebih happy, tinggal tunggu hasil lab dan mudah-mudahan Senin bisa langsung dibawa ke panti supaya bisa kembali sekolah," tulis akun @fannylauww, Minggu, 24 Juli 2022.
Lanjut, akun tersebut pun menerangkan bahwa kondisi R akan terus dipantau secara berkelanjutan oleh dokter anak yang bertugas.
"Dan ada pula dokter anak yang akan memeriksa kondisi korban terus," katanya.
Baca Juga: Belum Pulih Usai Terjangkit PMK, Kebo Bule Keraton Solo Melahirkan
Artikel Terkait
Suami dari Istri Anggota TNI yang Ditembak di Semarang Diduga Terlibat. Ada Motif Asmara di Baliknya
Jejak Eletronik Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Ditemukan
Kopda M, Suami Korban Penembakan di Semarang Diburu Tim Gabungan TNI Polri
Roy Suryo Tidak Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Satu-satunya Kasus Penistaan Agama yang Tidak Ditahan
Dua Kali Prarekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Tak Dilibatkan. Ini Penjelasan Kadiv Humas
Ekshumasi Jenazah Brigadir J Disepakati Rabu, Bakal Libatkan Pakar Beberapa Universitas
Matikan Api Tungku Tak Sempurna, Sebuah Rumah di Nogosari Boyolali Ludes