JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan penyimpangan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus ACT akan Ditingkatkan ke Penyidikan? Gelar Perkara Segera Menentukannya
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Helfi Assegaf.
Baca Juga: Kericuhan di Yogyakarta Dikabarkan Menyebabkan Suporter Meninggal, Polda DIY Membantah
Jika merujuk pada data sebelumnya, A adalah Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.
Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB. **
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Mahfud MD Mengaku Pernah Ditodong ACT Usai Khutbah Jum'at
PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Kelompok Al Qaeda Turki Senilai Rp1,7 Miliar
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Kemanusiaan, Bareskrim Polri Panggil Presiden ACT
Bareskrim Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air Senilai Rp138 Miliar oleh ACT