JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
ACT sendiri menerima dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Helfi AssegafHelfie.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Ungaran, Semarang Korban Mutilasi
Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, yakni untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).
Selain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.
Baca Juga: Kasus ACT, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.
Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019.
Artikel Terkait
Kopda M, Suami Korban Penembakan di Semarang Diburu Tim Gabungan TNI Polri
PDIP Larang Ganjar Pranowo ke Luar Jateng? Bagaimana Tanggapan Ganjar, Ini Dia
Diotaki Suami Sendiri, Ternyata Ini Motif Penembakan Istri TNI di Banyumanik Semarang
Sebut Kasus Semakin Terang, Komnas HAM Belum Bisa Simpulkan Kasus Kematian Brigadir J