Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Kericuhan di Yogyakarta Dikabarkan Menyebabkan Suporter Meninggal, Polda DIY Membantah
Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Serta Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan. **
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Kopda M, Suami Korban Penembakan di Semarang Diburu Tim Gabungan TNI Polri
PDIP Larang Ganjar Pranowo ke Luar Jateng? Bagaimana Tanggapan Ganjar, Ini Dia
Diotaki Suami Sendiri, Ternyata Ini Motif Penembakan Istri TNI di Banyumanik Semarang
Sebut Kasus Semakin Terang, Komnas HAM Belum Bisa Simpulkan Kasus Kematian Brigadir J