TASIKMALAYA, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya Polda Jabar dibantu Polres Tasikmalaya menetapkan tiga orang jadi tersangka dalam kasus perundungan anak di bawah umur di Tasikmalaya.
Kasus itu menyita perhatian banyak pihak, lantaran korban mengalami depresi karena diminta menyetubuhi kucing sambil direkam dan videonya disebar. Akibat depresi akhirnya meninggal dunia.
‘’Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo seperti dilansir pikiran-rakyat.com, Selasa 26 Juli 2022.
Baca Juga: Komentar Wagub Jabar Soal Setubuhi Kucing Hanya Candaan Tuai Kecaman Warganet
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Pada penanganan kasus yang sempat viral itu, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ibrahim menambahkan ketiga tersangka diketahui melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan.
Baca Juga: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Anak SD Dipaksa Setubuhi Kucing, Apa Kata Presiden Jokowi?
‘’Mekanismenya (penanganan) menggunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012. tersangka tidak ditahan, jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,’’ kata Kombes Ibrahim Tompo.
Seperti diberitakan sebelumnya, FH (11) bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia karena depresi akibat perundungan yang dilakukan teman-temannya.
Kepergiaannya menyisakan duka mendalam bagi kedua orang tuanya, Ad (41) dan Ti (39), warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya.
Kepada ibunya, korban mengaku kerap dipukul temannya.
Baca Juga: Tragis, Bocah SD Depresi Hingga Meninggal Karena Disuruh Setubuhi Kucing Sambil Direkam
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, peristiwa tragis itu mencuat melalui rekaman video yang menyebar di media sosial.
Dalam video itu, korban dipaksa sejumlah orang yang diduga teman-temannya untuk menyetubuhi kucing sambil direkam. Korban pun mengalami depresi, dan akhirnya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Apakah Bharada yang Menembak Brigadir J, Ini Kata Komnas HAM
APG 2022: Brunei Darussalam Menjadi Kontingen Terakhir yang Tiba di Solo
Komnas HAM: Bharada E Jelaskan Penembakan Brigadir J Secara Deskriptif
Kebo Bule Dikarantina di dalam Keraton Solo Biar Cepat Pulih dari PMK
Sopir Odong-odong Maut Diperiksa Polisi, 3 Dari 9 Korban Meningggal Masih Anak-anak
DPRD Boyolali Bakal Tempati Pendopo Ageng untuk Ruang Rapat Paripurna Sementara