Dody Nardianto menambahkan, baru pelaku wanita yang memenuhi panggilan Disdik. Sedangkan pelaku pria belum diketahui keberadaannya, pihak keluarga pun tidak mengetahui.
"Kami kesulitan untuk menghadirkan pelaku laki-laki, untuk diminta keterangannya. Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc,’’ tegas Dody.
Baca Juga: Video Mesum PNS dan Guru P3K SD Hebohkan Ciamis
Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya. Namun dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada pasal menyangkut tingkat kehadiran pegawai.
"Bila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, kumulatif maupun berurut, bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku,’’ ujar dia. **
sumber: pikiran-rakyat.com
Artikel Terkait
Pengisian Perdes di Desa Sugihan Bendosari, Geger. Pak Lurah Inginkan Menantunya, pak Camat Mau yang Lain
Pengacara Istri Ferdy Sambo Sentil Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua
Gara-gara Ingin Buat Konten Video Ditabrak Truk, Seorang Pemuda Tewas
Hukuman Sosial, Pelaku Vandalisme di Boyolali Harus Menghapus Coretannya
Malam 1 Suro, 10 Warga Lencoh Bakal Larung Kepala Kerbau ke Puncak Merapi