Bejat! Berdalih Usir Gangguan Gaib, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Hingga 200 Kali

- Jumat, 29 Juli 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi Pencabulan seorang yang dilakukan guru spiritual di Ngawi. (AhmdT)
Ilustrasi Pencabulan seorang yang dilakukan guru spiritual di Ngawi. (AhmdT)

NGAWI, suaramerdeka-solo.com – Sungguh bejat kelakuan JKI (46), pria lulusan SD warga Ngawi, Jawa Timur yang mengaku guru spiritual telah memperkosa seorang gadis hingga 200 kali.

Aksi bejat itu itu dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak 2020 dengan modus mengusir gangguan gaib. Saat itu, korban baru berusia 17 tahun.

Kasus itu terbongkar saat korban berani menceritakan perbuatan JKI kepada orang tuanya setelah hamil. Orangtuanya langsung melapor ke Polres Ngawi.

Baca Juga: Pecah Kaca Mobil, Uang Puluhan Juta Rupiah di Dalamnya Raib

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku mengaku sebagai ahli spiritual.

Modusnya, akan membersihkan korban dari aura negatif dan membai’at korban agar selamat dari gangguan makhluk halus.

Tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman serta menggunakan agama sebagai kedok, agar korban percaya dan mau disetubuhi tanpa perlawanan.

Baca Juga: 54 TKI Dikabarkan Disekap di Kamboja, Salah Satunya Warga Jakarta Kelahiran Solo

"Tersangka JKI adalah orang kepercayaan yang sudah dianggap guru spiritual keluarga korban. JKI mengenal korban awal Februari 2020, saat ayah korban sakit dan diobati alternatif oleh tersangka dan berangsur sembuh,’’ kata Kapolres Ngawi seperti dikutip dari Tribratanews.

Juni 2020 pukul 23.00 WIB, JKI datang ke rumah korban untuk memberikan amalan bapak dan Ibu korban, namun harus dilakukan di luar rumah. Saat korban sendirian di dalam rumah, tersangka masuk ke kamar korban.

Baca Juga: Rekaman Percakapan Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas Beredar. Begini Isinya

"Korban dibujuk akan dibersihkan aura negatif di tubuhnya dengan syarat harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti permintaan tersangka,” kata Dwiasi Wiyatputera.

JKI juga menyumpah korban agar selalu menuruti kemauannya tanpa perlawanan, dan tidak boleh menceritakan perbuatan tersangka pada siapapun. Bila dilanggar, maka korban akan celaka dan menemui kematian.

Karena takut, korban menurut saat pelaku menyetubuhi untuk pertama kalinya. Sejak itu, tersangka ketagihan, terus mengulangi perbuatannya dengan dalih dan alasan yang sama.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Sebelumnya Pakai Kursi Roda, Kemarin Roy Suryo Pakai Penyangga Leher

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:50 WIB
X