"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Hal itu terus dilakukan hingga korban berusia 19 tahun. Kurang lebih 200 kali dalam 2 tahun, hingga korban hamil 5 bulan,’’ kata Dwiasi Wiyatputera.
Akibat perbuatannya, tersangka JKI dijerat dengan Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. **
Artikel Terkait
Gudang Cat di Cemani Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar
Video Syur Mirip Penyanyi Ardhito Pramono Beredar di Medsos
Gadis Muda asal Kemusu, Boyolali Ditemukan Gantung Diri Gegerkan Warga
BMKG Ingatkan Ancaman Gempa dan Tsunami di Selatan Pulau Jawa