Bejat! Berdalih Usir Gangguan Gaib, Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Hingga 200 Kali

- Jumat, 29 Juli 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi Pencabulan seorang yang dilakukan guru spiritual di Ngawi. (AhmdT)
Ilustrasi Pencabulan seorang yang dilakukan guru spiritual di Ngawi. (AhmdT)

"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun. Hal itu terus dilakukan hingga korban berusia 19 tahun. Kurang lebih 200 kali dalam 2 tahun, hingga korban hamil 5 bulan,’’ kata Dwiasi Wiyatputera.

Akibat perbuatannya, tersangka JKI dijerat dengan Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ** 

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X