JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Polisi memblokir dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang yang diamankan senilai Rp8 miliar.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Video Roy Suryo Ngakak-ngakak dengan Penyangga Leher Beredar
Selain itu, lanjut Nurul, juga ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Wow!! ACT Sunat Donasi Masyarakat Senilai Rp450 Miliar
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. **
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Janda Muda Beranak Satu di Garut Jualan Konten Porno ala OnlyFans
Mau Ikut Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana? Begini Caranya
Awal Suro, Tiga Kecelakaan Maut Terjadi di Boyolali. Ada Apa ?
Grebek Tersangka Narkoba di Polewali Mandar, Empat Polisi Terluka
Emosi Karena Sering Dimaki, Bikin PW Gelap Mata dan Bunuh Istrinya