Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, PT DNR bertindak selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah untuk wilayah Cepok pada tahun 2020.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kemensos Usut Temuan Sembako Bansos yang Dikubur di Depok
PT DNR kemudian bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi JNE untuk menyalurkan beras secara door to door.
JNE mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat pemerintah.
Saat itu, beras yang disiapkan PT DNR selaku pemenang lelang, kemudian diambil oleh JNE di gudang Bulog Pulogadung. Saat pengambilan beras, terjadi hujan deras sehingga beras bansos basah dan rusak.
Baca Juga: Polisi Menggeledah dan Menyita Kasur Pondok Pesantren di Depok. Ada Apa?
‘’Sesuai keterangan dari pihak JNE, karena beras basah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan kepada pemerintah,’’ kata Zulpan.
Polisi tetap akan memeriksa pihak JNE dan dokumen penunjang.**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Emosi Karena Sering Dimaki, Bikin PW Gelap Mata dan Bunuh Istrinya
Selisih Gol Tipis, Thailand dan Myanmar Sama-Sama Simpan Kekuatan untuk Semifinal
Gambar Roy Suryo Menggunakan Penyangga Leher Ikut Kegiatan Beredar, Ini Kata Polisi
Merasa Salut, Rektor UNS Semangati Timnas Sepak Bola CP di Setiap Laga
Serang Warga, Empat Anggota Gangster Dibekuk. Dua Pelaku di Bawah Umur