Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas
Awalnya korban tak berani melapor pada orang tuanya. Mereka hanya curhat pada adik kelas yang masih bersekolah di SMPN 6 Kota Bekasi.
"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan itu ketika korban duduk di kelas VII. Kalau masih ada korban lain, segera lapor, jangan malu-malu, ada mekanisme kerahasiaan korban,’’ ujar Hengki.
Baca Juga: Ironis, Kades Peraih Penghargaan KPK Ditahan Kejaksaan Bekasi
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus itu, sambil menunggu bisa ada kesaksian tambahan dari korban lain. Pelaku dijerat dengan pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. **
Artikel Terkait
Sule Ambruk, Stres Usai Cerai dengan Nathalie Holscher?
Bayi Meninggal Karena Lehernya Terjepit Saat Proses Melahirkan di RSUD Jombang Viral. Begini Ceritanya
Viral! Seorang Lelaki Dengan Kondisi Mengenaskan Berada di Flyover Serpong
Kasus Bayi Meninggal Saat Proses Melahirkan di RSUD Jombang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Awas! Jangan Bawa Kayu Nangka dan Bambu Keluar Dukuh Sidotopo
APG 2022: Pecundangi Myanmar 5-0, Thailand Pastikan Tiket Final Sepak Bola CP
Edarkan Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter, Kentung dan Ceple Dibekuk Polisi