JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan penyimpangan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT pada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang.
Baca Juga: Korban Kerusuhan Suporter di Yogyakarta Meninggal Dunia
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.
Baca Juga: Wow!! ACT Sunat Donasi Masyarakat Senilai Rp450 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan ACT.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT. **
sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Bayi Meninggal Karena Lehernya Terjepit Saat Proses Melahirkan di RSUD Jombang Viral. Begini Ceritanya
Ironis, Kades Peraih Penghargaan KPK Ditahan Kejaksaan Bekasi
Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas
Suspek Cacar Monyet Muncul Di Jawa Tengah, Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik
Diduga Menjadi Anggota Parpoi, Kades Petung Diberi Sanksi
Tangga Patah, Tukang Batu di Klaten Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 7 Meter