Polisi Sebut Dana Rp10 Miliar dari Yayasan ACT ke Koperasi Syariah 212 Untuk Pembayaran Utang

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Bareskrim Polri mengungkap status aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang. (foto dokumen ACT)
Bareskrim Polri mengungkap status aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang. (foto dokumen ACT)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan penyimpangan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap uang sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT pada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang.

Baca Juga: Korban Kerusuhan Suporter di Yogyakarta Meninggal Dunia

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

Baca Juga: Wow!! ACT Sunat Donasi Masyarakat Senilai Rp450 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan ACT.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT. **

sumber: PMJNews

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X