Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Pasal Yang Disangkakan ke Bharada E Tidak Sesuai yang Dilaporkan

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 13:47 WIB
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (SMSolo/ist)
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. (SMSolo/ist)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Jelaskan Penembakan Brigadir J Secara Deskriptif

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dulu Disebut Menembak Brigadir J Karena Membela Diri, Kini Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Naik Penyidikan

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X