JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi.
Dengan catatan, dia bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sebut Istri dan Anaknya Trauma dan Minta Doa
Pasal yang disangkakan pada Bharada E, kata dia, bisa menjadi peluang sebagai terlindung LPSK. Yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Di satu sisi tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
Baca Juga: Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator. **
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Dijeratkan pada Bharada E
Seorang Siswi di SMAN 1 Banguntapan Diduga Dipaksa Memakai Jilbab, Dikabarkan Depresi Berat
Dugaan Pemaksaan Siswi Gunakan Hijab juga Muncul di Jakarta
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Pasal Yang Disangkakan ke Bharada E Tidak Sesuai yang Dilaporkan
Apa Itu Cacar Monyet dan Dimana Kali Pertama DItemukan? Ini Penjelasannya