JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus kematian Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/7/2021).
Kasus tewasnya Brigadir J, kata Mahfud, memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.
Baca Juga: Dulu Disebut Menembak Brigadir J Karena Membela Diri, Kini Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," papar Mahfud.
Baca Juga: Seorang Siswi di SMAN 1 Banguntapan Diduga Dipaksa Memakai Jilbab, Dikabarkan Depresi Berat
Dia pun mengapresiasi langkah Polri, dimana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.
"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sebut Istri dan Anaknya Trauma dan Minta Doa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memegang catatan dari berbagai pihak seperti intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus Brigadir J.
"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucapnya.
Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.
Dia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro-yustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," tutur Mahfud. **
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Dijeratkan pada Bharada E
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
Dugaan Pemaksaan Siswi Gunakan Hijab juga Muncul di Jakarta
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Pasal Yang Disangkakan ke Bharada E Tidak Sesuai yang Dilaporkan
Apa Itu Cacar Monyet dan Dimana Kali Pertama DItemukan? Ini Penjelasannya
Bharada E Bisa Dilindungi PLSK, Syaratnya Jadi Justice Collaborator