JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menungkap fakta terkait sosok Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Dalam hasil penelusurannya, Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak.
Baca Juga: Kasus Saldo Rekening Nasabah Hilang Usai Ditelepon, Begini Investigasi BRI Cabang Wonogiri
Terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Bisa Dilindungi PLSK, Syaratnya Jadi Justice Collaborator
Selain itu, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sopir.
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
Tiba di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Brigadir J
Seorang Siswi di SMAN 1 Banguntapan Diduga Dipaksa Memakai Jilbab, Dikabarkan Depresi Berat
Ternyata Ini Penyebab Perceraian Sule dan Nathalie Holscher