Identitas Anggota yang Ambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J di Kantong Kapolri

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 09:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  (ikbal muqorobin)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Identitas anggota yang mengambil rekaman CCTV di lokasi TKP tewasnya Brigadir J, sudah dikantongi oleh Kapolri.

Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV), kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak, sudah dipegang.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis malam.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa dan Saya Pegang Catatan

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP.

Baca Juga: Indonesia Amankan 11 Medali Emas Para Bulutangkis APG 2022

Sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat.

"Ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama," jelas Kapolri.

Baca Juga: Kasus Saldo Rekening Nasabah Hilang Usai Ditelepon, Begini Investigasi BRI Cabang Wonogiri

Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.

Sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Perceraian Sule dan Nathalie Holscher

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X