JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Saat ini Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E telah ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
Di sisi lain, Andreas Nahot Silitonga justru mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Andreas Nahot Silitonga menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan LPSK , Bharada E Tidak Jago Menembak
‘’Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,’’ ujar Andreas di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Andreas seperti dilansir PMJ News, pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh alasan pengunduran dirinya. Dia hanya mengatakan bahwa alasan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Kabareskrim.
Baca Juga: Bharada E Bisa Dilindungi LPSK, Syaratnya Jadi Justice Collaborator
‘’Untuk saat ini, kami juga tidak akan membuka kepada publik apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,’’ jelasnya.**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Bengkel Mobil Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar
Belajar dari Solo, Sepak Bola CP Kamboja Bersiap Jadi Tuan Rumah APG 2023
Bawaslu Karanganyar Luncurkan Film Dadi Awu dan Buku Sejarah Pengawas Pemilu
Tutup APG 2022, Presiden Jokowi: Sampai Jumpa di Kamboja
Tahu Anaknya Meninggal Karena HP Meledak, Ayah Korban Pingsan