"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Baca Juga: Ini Daftar Pejabat yang Dicopot Kapolri Kasus Tewasnya Brigadir J. Salah Satunya Ferdy Sambo
Sanksi terhadap pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berbeda, tentu berbeda. Mahfud menambahkan, pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Hal itu berbeda dengan peradilan pidana yang diputus hakim. Sanksi dan hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.**
Artikel Terkait
Sstt...Lamaran Putri Ketua NPC Indonesia di Kolam Renang APG 2022, Ternyata Bukan Ide Bhima
Sejumlah 127 Atlet Tetap Melanjutkan Pelatnas Hadapi APG Kamboja dan Paralimpiade Paris
Demi Masa Depan, Hotman Paris Mendorong Bharada E Bongkar Fakta Sebenarnya
Manajer BCL Ditangkap Bersama Temannya, Tes Urine Positif
Dana dari Alokasi Khusus, Jalan Menuju Kawasan Situs Purba Sangiran Bakal Diperbaiki
Viral, Ibu-ibu Bentak dan Dorong Petugas KRL Keluar Kereta