JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus KM 50 yang menewaskan enam orang Front Pembela Islam (FPI) kembali mencuat dan menjadi sorotan.
Kasus KM 50 Tol Cikampek merupakan salah satu kasus yang ditangani Ferdy Sambo.
Mencuatkan kasus kematian yang dinilai janggal itu mencuat pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ditanya Soal Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi
Muncul banyak spekulasi yang mengaitkan mantan Kadiv Propam itu dengan kasus KM 50. Desakan untuk mengungkap kembali kasus KM 50 Tol Cikampek yang terjadi pada Desember 2020 bermunculan di media sosial.
Salah satunya dibahas dalam perbincangan Relfy Harun dan praktisi hukum Alamsyah Hanafiah di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (13/8/2022). Kasus itu dianggap utang negara.
‘’Kasus KM 50, jadi ngeri-ngeri sedapnya begini. Kita ini kan punya rasa keadilan, punya rasio, dan punya logika. Misalnya ada enam anak bangsa meninggal, dia bukan tersangka, bukan kriminal, tapi tak ada satupun yang dihukum. Disparitasnya kan tinggi sekali,’’ kata Refly Harun.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Alamsyah Hanafiah yang menjadi praktisi hukum selama 36 tahun pun menanggapi, bahwa hal itu sudah bukan tinggi lagi disparitasnya, tapi itu sudah terbalik.
‘’Saya tidak sepakat dengan hakim yang menyatakan dia karena membela diri, overmacht. Overmacht itu adalah perbuatan spontanitas, tak bisa membela diri, kepepet. Lha kalau di jalan tol, gak bisa membela diri, ngerem aja mobil itu sudah laju.
‘’Berarti ada kehendak, bukan karena overmacht. Overmacht itu kalau dia terdesak. Tapi kalau dia nyusul dari belakang, dikatakan overmacht dari mana. Logika warasnya ini,’’ kata Alamsyah.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu dan Bisa Dipidana?
‘’Itu untuk doa orang, kalau empat orang itu lebih gak masuk akal lagi. Lebih tidak masuk akal lagi, sudah dikuasai penuh tiba-tiba kok hilang nyawa,’’ timpal Refly Harun.
‘’Negara harus membentuk tim pencari fakta (kasus KM 50) untuk menggali fakta tentang menghilangkan nyawa. Itu utang negara dalam rangka penegakkan hukum,’’ kata Alamsyah Hanafiah.
‘’Jadi kita tidak mau, bukan suka tidak suka. Tapi ini, enam nyawa anak bangsa yang menurut konstitusi seharusnya dilindungi,’’ ujar Relfy Harun.
Artikel Terkait
Dugaan Pelanggaran Etik, 16 Perwira Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Merasa Disudutkan, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Aksinya Copot Masker Paspampres di Balai Kota Solo Viral, Gibran: Yang Saya Jaga Wibawa Korban
Itsus Polri Periksa 36 Personel Diduga Langgar Kode Etik, 16 Polisi di Patsus
Padi Reborn Hanyutkan Masyarakat Wonogiri, ‘Begitu Indah’