JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Tiga puluh jaksa disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan langkah itu kepada wartawan, seperti dilansir PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.
Pengawalan kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua sebagai tersangka itu akan dilakukan hingga proses persidangan.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Empat Tersangka Kasus Penembahan Brigadir J
‘’Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,’’ kata Ketut Sumedana, Minggu (14/8/2022).
Sudah ada arahan penting kepada 30 jaksa yang ditunjuk, mengingat kasus itu menjadi perhatian publik. Para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
‘’Penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud, sudah ada arahan penting. Dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,’’ tegas dia.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Dihentikan, Ayah Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan
Sebelumnya, Kejagung telah menerima SPDP empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya tersangka atas nama mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).**
Sumber: PMJNews
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Mengaku Marah dan Emosi Setelah Dilapori Istrinya Lalu Rencanakan Bunuh Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kembali Seret Pejabat. Satu AKBP Ditahan di Mako Brimob
Komnas HAM Tak Tega Jika Bharada E Jadi Tumbal Kematian Brigadir J
Aksinya Copot Masker Paspampres di Balai Kota Solo Viral, Gibran: Yang Saya Jaga Wibawa Korban
Kasus KM 50 Kembali Mencuat, Diduga Libatkan Ferdy Sambo? Itu Utang Negara!