Keputusan pemberian perlindungan darurat diambil, sejak kunjungan Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dan melakukan assesment terhadap Bharada E.**
Keputusan pemberian perlindungan darurat diambil, sejak kunjungan Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dan melakukan assesment terhadap Bharada E.**
Artikel Terkait
Merasa Disudutkan, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Status Belum Jelas, Alasan LPSK Tak Memberikan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo
Itsus Polri Periksa 36 Personel Diduga Langgar Kode Etik, 16 Polisi di Patsus
Kasus Pelecehan Dihentikan, Ayah Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan
Mantap! Kejagung Siapkan 30 Jaksa untuk Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J