JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan mantan Kadiv Propam sekaligus tersangka kasus pembunahan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ke KOmisi Pemberantasan Korupsi.
Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan suap berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.
Baca Juga: Periksa TKP Duren Tiga, Komnas HAM: Kuat Indikasi Obstruction Of Justice
Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Pertemuan itu sendiri terkait dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi Itri Ferdy Sambo
"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua anggota LPSK gemetar melihat dikasih amplop dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.
Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Pertigaan Patung Sukarno Boyolali, Dua Orang Terluka
Artikel Terkait
Drama Skenario Ferdy Sambo Nangis-nangis Dibongkar Mahfud MD
Bareskrim Mabes Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Ditanya Soal Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi
Status Belum Jelas, Alasan LPSK Tak Memberikan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo
Kasus KM 50 Kembali Mencuat, Diduga Libatkan Ferdy Sambo? Itu Utang Negara!