JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan internasional penyelundupan narkoba.
Polisi mengamankan 101.355 butir pil ekstasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar, ditambah ganja dan sabu, dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus besar itu dipaparkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Manajer BCL Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Kapolres, pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba internasional itu dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial A yang ditangkap, akhir Juni 2022 lalu.
‘’Dari kasus itu, anggota membongkar dan mengamankan ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,’’ katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat seperti dikutip PMJNews, Senin (15/8/2022).
Dalam kasus itu, Polres Jakarta Barat telah mengamankan dua tersangka berinisial M (31) dan S (40). Keduanya ditangkap terpisah dengan dua tempat berbeda.
Baca Juga: Grebek Tersangka Narkoba di Polewali Mandar, Empat Polisi Terluka
Polisi sudah menyita barang bukti berupa enam bungkus 30.500 pil warna merah muda (pink), 16 bungkus pil 70.885 warna hijau, 2,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal membeberkan, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah lima kali menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Tak Kunjung Pindah ke Pasar Elpabes, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Solo
Komnas HAM : Tak Ada Indikasi Penganiayaan di Rumah Dinas Kadiv Propam
Kasus Pencurian Coklat di Alfamart, Polres Tangerang Selatan Periksa 5 Saksi
Kasus Intimidasi Karyawan Alfamart Berakhir Damai