Menurutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, seorang kurir narkoba bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.
Baca Juga: Dua remaja asal Boyolali dan Warga Karangpandan dan Dibekuk Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Dia mencontohkan, bila seorang kurir mengirimkan barang hingga 22 kantong seperti yang diamankan, maka biaya pengirimannya mencapai Rp 66 juta setiap kurir.
Namun, Akmal belum memastikan kemana rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam. Kasus itu masih didalami.
Saat ini, dua kurir narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.**
Artikel Terkait
Kasus Pencurian Coklat di Alfamart, Polres Tangerang Selatan Periksa 5 Saksi
Kasus Intimidasi Karyawan Alfamart Berakhir Damai
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Sukoharjo Gelar Istighosah, Doa Bersama dan Tabur Bunga ke TMP
Ternyata Ada Jejak Joko Tingkir di Wilayah Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali
Ajudan Wapres Raih Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha