Ferdy Sambo dan Istrinya akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J. (SMSolo/dok)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J. (SMSolo/dok)

JAMBI, suaramerdeka-solo.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang sekitar pukul 13.20 WIB.

Kedatangan mereka guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya yakni Putri Chandrawathi.

"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya.

Baca Juga: Lagunya ‘Ojo Dibandingke’ Dilantunkan Farel Prayoga Menggoyang Istana Merdeka, Siapa Abah Lala?

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud. Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu.

Kaitannya terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak, Ternyata Penembaknya Jenderal

Untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Dimana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan "Obstruction of Justice" yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana Juncto 223 Juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Baca Juga: KRL Palur-Yogyakarta Mulai Beroperasi, Tahap Awal Diujicobakan 6 Kali Perjalanan

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana. "Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Seedangkan surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," lanjutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Bharada E Jadi JC : Sejak Awal Saya Yakin Bukan Dia Pelakunya

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X