JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagia tersangka.
Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Gibran Terpapar Covid-19
Kasus dugaan pelecehan dilaporkan istri Ferdy Sambo itu dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim memutuskan menghentikan penanganan dua laporan.
Kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Bumdes Berjo
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.
Terkait laporan palsu istri Ferdy Sambo apakah bisa dipidana, Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat bersabar.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.**
Sumber: ANTARA
Artikel Terkait
Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu dan Bisa Dipidana?
Kasus KM 50 Kembali Mencuat, Diduga Libatkan Ferdy Sambo? Itu Utang Negara!
Telusuri Motif Ferdy Sambo, Timsus Berangkat Menelusuri ke Magelang
Temukan Kejanggalan, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi Itri Ferdy Sambo
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Ferdy Sambo dan Istrinya akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J