Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Status Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo (istimewa)
Status Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo (istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagia tersangka.

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Gibran Terpapar Covid-19

Kasus dugaan pelecehan dilaporkan istri Ferdy Sambo itu dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim memutuskan menghentikan penanganan dua laporan.

Kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Bumdes Berjo

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.

Terkait laporan palsu istri Ferdy Sambo apakah bisa dipidana, Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat bersabar.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.**

Sumber: ANTARA

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X