JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditahan Bareskrim Polri terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Gibran Terpapar Covid-19
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Kejari Karanganyar Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Bumdes Berjo
Artikel Terkait
Kucing-kucing di Sesko TNI Ditembak, Ternyata Penembaknya Jenderal
Motor Dihantam Truk di jalur Puncak, Empat Tewas
Ferdy Sambo dan Istrinya akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Pesilat Jateng Bawa Pulang Lima Emas dari Indonesia Open Championship 2022